Sungai Penuh: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
