Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi membatasi undangan dalam penetapan nomor urut pasangan calon wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) pada 24 September mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi membatasi undangan dalam penetapan nomor urut pasangan calon wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) pada 24 September mendatang.